Saltar al contenido principalSaltar al pie de página

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Extra Quality ◎ | Official |

: Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam bentuk persentase (misalnya 1%–10%) maupun nilai nominal per satuan (misalnya Rp.5.000/ton batubara).

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah / kuasa penuh atas objek berupa [sebutkan detail properti/proyek/bisnis, misal: Sebidang tanah SHM No. XXX Luas XXX m2 di Desa XXX].

Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Cantumkan data lengkap masing-masing pihak yang terlibat, termasuk:

Menunjukkan bahwa mediator bekerja secara legal dan terorganisir. : Menetapkan besaran fee secara eksplisit, baik dalam

(1) Selain fee mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PARA PIHAK sepakat untuk menanggung bersama biaya operasional mediasi yang meliputi:

dari total nilai transaksi yang disepakati. Berdasarkan standar umum, besaran ini biasanya berkisar antara 2% hingga 5% untuk transaksi properti. Pasal 2: Mekanisme Pembayaran Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat

Nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kapasitasnya (Pihak Pertama sebagai Pemberi Komitmen, Pihak Kedua sebagai Mediator).

Tracking Pixel Contents